Tupoksi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

Posted on 2017-04-03 11:40:28 | by : Dimas Dwi Randa | 6709 kali dibaca | Category:


Tugas :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan .

Fungsi :

  1. penyiapan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  4. Penyiapan pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  6. penyiapan pelaksanaan koordinasi operasional dibidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  7. Koordinasi, monitoring, evaluasi, informasi dan promosi terhadap Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.

Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan terdiri dari :

  1. Seksi Ketersediaan Pangan
  2. Seksi Sumberdaya Pangan
  3. Seksi Kerawanan Pangan