Tupoksi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
Tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan .
Fungsi :
- penyiapan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
- Penyiapan pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
- penyiapan pelaksanaan koordinasi operasional dibidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
- Koordinasi, monitoring, evaluasi, informasi dan promosi terhadap Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan terdiri dari :
- Seksi Ketersediaan Pangan
- Seksi Sumberdaya Pangan
- Seksi Kerawanan Pangan