Tupoksi Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
Tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan .
Fungsi :
- penyiapan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang Konsumsi dan keamanan pangan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Konsumsi dan keamanan pangan;
- Penyiapan pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- penyiapan pelaksanaan koordinasi operasional dibidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- Koordinasi, monitoring, evaluasi, informasi dan promosi terhadap Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri dari :
- Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
- Seksi Pengembangan Pangan Lokal
- Seksi Keamanan Pangan