Tupoksi UPTD - BPSMP
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 66 Tahun 2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat, dan Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat No. 521/1601/BKP/2010, tanggal 29 Juni 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Esselon III dan IV dilingkungan UPTB-BPSMP Provinsi Sumatera Barat memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
- Kepala Balai.
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Pelayanan Teknis
- Kepala Seksi Pengujian dan Sertifikasi.
UPTD-BPSMP mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengawasan mutu bahan pangan segar baik yang produksi daerah maupun bahan pangan impor,
- Melaksanakan sertifikasi mutu bahan pangan segar.
Sedangkan fungsi UPTD-BPSMP adalah sebagai berikut :
- Penyusunan Rencana Pembangunan Teknis Operasional Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Pangan.
- Pengkajian dan Analisa Teknis Operasional Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Pangan.
- Pengujian dan persiapan teknologi pengawasan dan sertifikasi mutu pangan dilapangan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan keamanan pangan segar.
- Pelaksanaan operasional pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidangan Pengawasan dan sertifikasi mutu pangan
- Pelaksanaan operasional tugas teknis Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat yang terkait dengan pengawasan dan sertifikasi mutu pangan.
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan UPTB.