Nagari Mandiri Pangan
Kegiatan pengembangan Kawasan/Pembinaan nagari mandiri pangan merupakan salah satu upaya penanggulangan kemiskinan dan kerawanan pangan. Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa kerawanan pangan dapat diartikan sebagai kondisi suatu daerah atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan bagi pertumbuhan dan kesehatan. Kondisi kerawanan pangan dapat bersifat kronis dan transien. Kerawananan pangan juga disebabkan oleh kemiskinan yang berkepanjangan. Peraturan Presiden Nomor 166 tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan kemiskinan, dikatakan bahwa (1) penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskindalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat; dan (2) program penaggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakt, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
Pemberdayaan dilakukan terhadap masyarakat miskin dan rawan pangan dipedesaan. Strategi yang dilakukan pada nagari/kelurahan mandiri pangan ini adalah (1) membangun ekonomi berbasis pengembangan komoditi yang disesuaikan dengan pengembangan wilayah untuk menyediakaan lapangan kerja dan pendapatan; (2) memenuhi pangan bagi kelompok masyarakat miskin didaerah rawan pangan melalui pemberian bantuan atau pemberdayaan oleh berbagai stake Holder yang akan dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat desa dalam pengembangan usaha produktif berbasis sumber daya lokal, peningkatan ketersediaan, peningkatan daya beli dan akses pangan rumah tangga, untuk memenuhi kecukupan gizi rumah tangga. Jika pelaksanaan dapat dilaksankan secara meluas maka kegiatan pengembangan kawasan /nagari mandiri pangan ini dapat menurunkan tingkat kerawanan pangan dan gizi masyarakat miskin di nagari/kelurahan. Pada tahun 2017 kegiatan Pengembangan kawasan /Pembinaan Nagari Mandiri Pangan dilaksanakan pada 18 Kabupaten/Kota di 32 nagari/kelurahan.
Berikut data lokasi Nagari Mandiri Pangan Provinsi Sumatera Barat
http://dinaspangan.sumbarprov.go.id/details/news/490