Tupoksi Sekretariat
Tugas Pokok :
Melakukan pengelolaan program, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga Dinas, ketatausahaan, tatalaksana, humas, protokol, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat.
Fungsi :
- Menyusun program kerja dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan berdasarkan rencana kerja urusan Dinas Pangan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, aset, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- Pengkoordinasian kegiatan ketatausahaan untuk memfasilitasi kelancaran tugas urusan Dinas Pangan;
- Pelaksanaan dan perumusan Rencana Strategis;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi keluar dan didalam organisasi ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
- Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyiapkan bahan penyusunan rencana umum jangka pendek, menengah dan jangka panjang serta proposal pengembangan kegiatan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan Dinas Pangan sesuai skala prioritas dan arahan pimpinan. Serta melakukan monitoring dan evaluasi, pelaporan serta melakukan pendataan statistik pangan.
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan melaksanakan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan organisasi, humas, protokol serta urusan rumah tangga, pelayanan administrasi keuangan dan aset, menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan dan aset dinas pangan, memelihara dokumen keuangan dan aset, serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku