Tupoksi Sekretariat

Tugas Pokok :
Merupakan salah satu bagian dari Struktur Organisasi yang memiliki tugassebagai pelayan teknis dan administrasi ke seluruh unit kerja dalamlingkup Organisasi Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat.
Fungsi :
Sekretariat Dinas Pangan selain menjalankan tugas sebagai pelayan teknis dan administrasi, Sekretariat juga memiliki fungsi sebagai :
- Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang ketahanan pangan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan
- Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan SKPD
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekretariat dilaksanakan oleh Sekretaris dan di bantu oleh 1 Sub bagian dan 2 Pejabat Fungsional tertentu yang merupakan jabatan fungsional penyetaraan yang terdiri dari :
- Pejabat Fungsional Perencanaan ahli Muda yang bertanggungjawab atas tugas kegiatan Perencanaan dan Evaluasi kegiatan Ketahanan Pangan
- Sub bagian Keuangan
- Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur ahli Muda yang bertanggungjawab atas tugas kegiatan Umum, Aset dan kepegawaian