Tupoksi Sekretariat

Posted on 2017-04-03 11:34:14 | by : Dimas Dwi Randa | 3607 kali dibaca | Category:


Tugas Pokok :

Merupakan salah satu bagian dari Struktur Organisasi yang memiliki tugassebagai pelayan teknis dan administrasi ke seluruh unit kerja dalamlingkup Organisasi Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat.

Fungsi :

Sekretariat Dinas Pangan selain menjalankan tugas sebagai pelayan teknis dan administrasi, Sekretariat juga memiliki fungsi sebagai :

  1. Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang ketahanan pangan;
  2. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  3. Pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
  4. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan
  6. Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan SKPD
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekretariat dilaksanakan oleh Sekretaris  dan di bantu oleh 1 Sub bagian  dan 2 Pejabat Fungsional tertentu yang merupakan jabatan fungsional penyetaraan yang terdiri dari :

  • Pejabat Fungsional Perencanaan ahli Muda yang bertanggungjawab atas tugas kegiatan Perencanaan dan Evaluasi kegiatan Ketahanan Pangan
  • Sub bagian Keuangan
  • Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur ahli Muda yang bertanggungjawab atas tugas kegiatan  Umum, Aset dan kepegawaian