UPTD - Distribusi, Akses, dan Pasokan Pangan

UPTD Distribusi, Pasokan dan Akses Pangan dibentuk dalam rangka mengatur dan menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan yang diamanatkan dalam 2 (dua) Undang-Undang terkait stabilitas harga pangan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UPTD DPAP mempunyai tugas pokok dan fungsi :
a. Pelaksanaan perencanaan pengadaan, mengkoordinasi, pengkajian, pengendalian dan mengevaluasi pengadaan bahan pangan secara efektif dan efisien;
b. Pelaksanaan perencanaan penyaluran, mengkoordinasi, pengkajian, pengendalian dan mengevaluasi penyaluran bahan pangan secara efektif dan efisien;
c. Pelaksanaan kegiatan yang meliputi pengkoordinasian, perencanaan dan pembuatan laporan di bidang pergudangan;
d. Pelaksanaan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang mutu; dan
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.