Tupoksi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan

Posted on 2025-09-12 16:53:29 | by : Administrator | 7 kali dibaca | Category:


Tugas

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi dan cadangan pangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas kelompok bidang distribusi dan cadangan pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan pelaksanaan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan distribusi dan cadangan pangan;
  2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi dan cadangan pangan;
  3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan cadangan pangan;
  4. Penyiapan pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan bidang distribusi dan cadangan pangan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang distribusi dan cadangan pangan;
  6. penyiapan pelaksanaan koordinasi operasional dibidang distribusi dan cadangan pangan;
  7. Koordinasi, monitoring, evaluasi, informasi dan promosi terhadap distribusi dan cadangan pangan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.