Tupoksi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan

Tugas
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi dan cadangan pangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas kelompok bidang distribusi dan cadangan pangan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan pelaksanaan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan distribusi dan cadangan pangan;
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi dan cadangan pangan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan cadangan pangan;
- Penyiapan pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan bidang distribusi dan cadangan pangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang distribusi dan cadangan pangan;
- penyiapan pelaksanaan koordinasi operasional dibidang distribusi dan cadangan pangan;
- Koordinasi, monitoring, evaluasi, informasi dan promosi terhadap distribusi dan cadangan pangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.