Keberatan Permohonan

Posted on 2025-09-12 19:57:17 | by : Administrator | 124 kali dibaca | Category:


  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat secara tertulis atau tidak tertulis, secara langsung ataupun melalui surat elektronik.
  2. Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
  3. Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  4. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat mengetahui keberadaan informasi tersebut, maka Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
    • Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    • Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik).
    • Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.
  5. Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  6. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
  7. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat diatur oleh Komisi Informasi.