Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkup Badan Ketahanan Pangan Prov. Sumbar

Posted on 04 00:00:00 September 2015 | by : Administrator | 4625 kali dibaca | Category: Berita Utama


Untuk mengetahui apakah Sistim Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ) telah dilaksanakan dan diterapkan secara optimal oleh masing – masing pelaksana anggaran  maupun pelaksana kegiatan dalam penilaian resiko/ ketidak pastian  terhadap rencana kinerja yang ditetapkan, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan pertemuan evaluasi SPIP di lingkup BKP Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 3 - 4 September 2015, bertempat di Gedung Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sukarami Solok.

Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Efendi, MP dan dihadiri oleh peserta dari 19 Kab/Kota se-Sumatera Barat. Kepala BKP Sumbar menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi SPI ini guna melihat apakah penerapan SPI di setiap unit kerja/satuan kerja, dan memberikan manfaat dan nilai tambah bagi unit kerja/satker lingkup Badan Ketahanan Pangan serta para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam upaya untuk mencegah segala penyimpangan dan ketidakpatuhan serta mendorong penerapan prinsip-prinsip good governance di lingkup BKP.

Adapun Narasumber yang dihadirkan pada pertemuan ini antara lain Kepala Biro Organisasi Prov. Sumbar, Inspektorat Prov. Sumbar, Kepala Biro Aset Prov. Sumbar, BPKP Prov. Sumbar, Sekretaris BKP Prov. Sumbar, dan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI.

Arahan dari Kepala BKP Sumbar, Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Badan Ketahanan Pangan berkomitmen untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern secara terus menerus, baik pada tingkat pimpinan maupun staf. Hal ini dilakukan agar program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat tercapai sesuai dengan visi dan misi serta tujuan organisasi Badan Ketahanan Pangan secara efektif dan efisien.  Selain itu penerapan SPI sesuai dengan amanah Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/ Walikota bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan SPI dilingkungan masing-masing.

Selanjutnya disampaikan Kepala BKP, SPI Badan Ketahanan Pangan provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan setiap tahunnya di lingkup Badan Ketahanan Pangan namun masih belum terlaksana secara maksimal yang sesuai dengan ruang lingkup SPI. Hal ini disebabkan

1) Belum adanya sanksi yang tegas terhadap ketidaktaatan penyelenggaraan SPIP.

2) Masih Kurang Komitmen pimpinan terhadap penyelenggaraan SPIP,

3) SPIP belum merupakan suatu kebutuhan tetapi masih merupakan kewajiban saja.

Saran dari Kepala BKP, melalui acara evaluasi SPI, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih maksimal terhadap pentingnya penerapan SPI yang lebih baik dan meningkat, sehingga tercapainya SPI yang handal dan pembangunan ketahanan pangan melalui program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat dapat diwujudkan dengan baik.

 

 

 

 

 

 

 

ns2

Pemaparan materi dari Kepala Biro Organisasi Prov. Sumbar dan

Inspektorat Prov. Sumbar

ns3

Pemaparan Materi dari BPKP Perwakilan Prov. Sumbar

 

ns4

Pemaparan materi oleh BKP Kementan RI

ns5

Pemaparan materi oleh Kepala Biro Aset Prov. Sumbar

ps1

Peserta Pertemuan SPIP dihadiri oleh 19 kab/kota

 pt1

Panitia