Tupoksi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan

Posted on 2017-04-03 11:38:56 | by : Dimas Dwi Randa | 8040 kali dibaca | Category:


Tugas :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi dan cadangan pangan.

Fungsi :

  1. penyiapan pelaksanaan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan distribusi dan cadangan pangan;
  2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi dan cadangan pangan;
  3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan cadangan pangan;
  4. Penyiapan pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan bidang distribusi dan cadangan pangan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang distribusi dan cadangan pangan;
  6. penyiapan pelaksanaan koordinasi operasional dibidang distribusi dan cadangan pangan;
  7. Koordinasi, monitoring, evaluasi, informasi dan promosi terhadap distribusi dan cadangan pangan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.

Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan terdiri dari :

  1. Seksi Distribusi Pangan
  2. Seksi Cadangan Pangan
  3. Seksi Harga Pangan