Tupoksi Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan
Tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi dan cadangan pangan.
Fungsi :
- penyiapan pelaksanaan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan distribusi dan cadangan pangan;
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi dan cadangan pangan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi dan cadangan pangan;
- Penyiapan pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan bidang distribusi dan cadangan pangan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang distribusi dan cadangan pangan;
- penyiapan pelaksanaan koordinasi operasional dibidang distribusi dan cadangan pangan;
- Koordinasi, monitoring, evaluasi, informasi dan promosi terhadap distribusi dan cadangan pangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan terdiri dari :
- Seksi Distribusi Pangan
- Seksi Cadangan Pangan
- Seksi Harga Pangan