Tupoksi Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

Posted on 2017-04-03 11:40:51 | by : Dimas Dwi Randa | 7808 kali dibaca | Category:


Tugas :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan . 

Fungsi :

  1. penyiapan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang Konsumsi dan keamanan pangan;
  3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Konsumsi dan keamanan pangan;
  4. Penyiapan pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  6. penyiapan pelaksanaan koordinasi operasional dibidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  7. Koordinasi, monitoring, evaluasi, informasi dan promosi terhadap Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri dari :

  1. Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan  
  2. Seksi Pengembangan Pangan Lokal
  3. Seksi Keamanan Pangan