LANGKAH MANTAP SUMBAR MENUJU KEAMANAN PANGAN SUMBAR
Posted on 19 00:00:00 Mei 2016 | by : Administrator | 1907 kali dibaca | Category: Berita Utama
PADANG - pangan aman, bermutu dan bergizi sangat penting perannya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu segala upaya dilakukan secara optimal agar pangan yang aman,bermutu dan bergizi itu tersedia dan mengonsumsi nyaaman pula.
Gubernur Irwan prayitno baru-baru ini kepada Singgalang menyebutkan, Undang-undang tentang pangan mengamanatkan, masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang merugikan kesehatan. untuk operasionalnya, meski disikapi pemerintah dengan melahirkan berbagai kebijakan dan program yang mengarah kepada pangan yang aman, bermutu dan bergizi.
Sesuai PP no 28 tahun 2001, pengawasan pangan segar menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan). Untuk pelaksanaannya, Kementan menunju otoritas kompeten di tingkat pusat. sedangkan kewenangan monitoring dan pengawasan dilimpahkan pula kepada gubernur. Untuk operasionalnya, gubernur juga membentuk lembaga.
Di lingkungan Pemprov Sumbar ditunjuk badan Ketahanan pangan (BKP) sebagai yang berwenang (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau OKKPD) dalam pengawasan keamanan pangan segar melalui surat Keputusan Gubernur nomor 521-367-2012 tahun 2012. Tepatnya, berada pada unit Pelaksana Teknis Badan– Balai pengawasan dan Sertifikasi Mutu Pangan (UPTB-BPSMP) Sumbar "BKP dalam melaksanakan pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait melalui Tim Terpadu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 501-335-2014 tanggal 22 April 2014 dengan keanggotaan terdiri dari instansi terkait," tambah Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumbar, Ir. H. Efendi, MP. Instansi dimaksud, antara lain, Badan Ketahanan Pangan,Dinas pertanian, Dinas peternakan, Dinas perkebunan,Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas perindag, Bappeda, BPOM, Polisi pamong Praja, Laboratorium Pestisida BPTPH,Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil perikanan (BLPPMHP) Padang, Karantina Pertanian, BPPV dan Bakorluh Sumbar.
Tujuan dari kegiatan Tim Terpadu ini adalah melindungi masyarakat dari pangan segar yang dapat merusak kesehatan dan sasarannya adalah pangan segar lokal maupun impor yang beredar dl masyarakat baik di pasar tradisional maupun di swalayan, aman dan tidak merusak kesehatan bila dikonsumsi. Pengawasan secara terpadu dilaksanakan terutama pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), terjadinya kasus tentang keamanan pangan dan pasca waktu terjadinya fluktuasl harga pangan segar tinggi. Bahkan Mendagri dalam surat Edaran no 511.1/7499/SJ tanggal 16 Desember 2014 yang ditujukan pada gubernur dan bupati / walikota meminta agar membentuk Tim pengawas Terpadu di daerah dan mengalokasikan dana Pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan pada pangan bersumber APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.Efendi menambahkan, lembaga ini salah satu tugasnya menerbitkan Sertifikat prima2 dan 3. Sertifikat prima 3 diberikan kepada petani /kelompok tani yang telah menerapkan sistem Jaminan mutu hasil pertanian. Kriteria produk yang dihasilkan aman dari residu pestisida. Sedangkan Prima 2 merupakan Jaminan produk aman dan bermutu. "Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk menjamin produk pertanian memenuhi standar yang ditetapkan (SNI pertanian). Sertifikasi produk pertanian (sayur dan buah) dilakukan oleh BPSMP," kata dia.
Selain menentukan jaminan mutu hasil pertantan, sertifikasi juga salah satu cara meningkatkan daya saing produk di pasaran. Produk yang bersertifikat dapat memasukiwilayah / negara yang meminta persyaratan teknis bagi komoditi yang masuk. Dia mengakui, sistem dan mekanisme pengawasan mutu dan keamanan pangan segar belum sesuai dengan harapan masyarakat. Hadirnya UPTB-BPSMP, diharapkan secara kualitatif pangan segar (sayuran dan buah) yang beredar dapat lebih terjamin, baik mutu maupun keamanannya dari berbagal residu pestisida dan zat adltif berbahaya lainnya. Begitu pula, sertifikat mutu pangan segar yang kian dirasakan penting oleh produsen. Sertifikat ini merupakan jaminan pemerintah terhadap produk pangan segar yang diproduksi masyarakat atau pelaku usaha. Apalagi di era pasar bebas Asean (MEA) saat ini yang mau tak mau menuntut pangan segar itu bermutu dan bersertifikat.
"Yang dibutuhkan adalah pangan segar bersertifikat. Makanya kita imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaksanakannya. Ini juga demi mereka juga. Kan sayang, pasar mereka sudah lancar dan jelas, tapi kedepan, terhambat gara-gara sertifikat. Untuk mencari baru, butuh proses lagi," imbuhnya.Sumber: singgalang