Sekapur Sirih
Selamat datang di Website Resmi Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat,
Pengembangan Ketahanan Pangan mempunyai peranan strategis dalam pembangunan daerah di Sumatera Barat, karena akses terhadap pangan dan gizi yang cukup merupakan hak yang paling asasi bagi umat manusia, disamping itu kualitas pangan dan gizi yang dikonsumsi merupakan unsur penentu yang sangat penting bagi pembentukan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Dengan demikian ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama untuk menopang ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional yang berkelanjutan.
Pelaksanaan pembangunan ketahanan pangan di Sumatera Barat berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang telah dituangkan ke dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2010 s/d 2015.
Dalam mewujudkan Ketahanan Pangan, Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang khusus menangani ketahanan pangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tanggal 1 November 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat
Semoga dengan adanya Website Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat ini dapat membantu masyarakat dalam penyampaian informasi publik tentang Program dan kegiatan Ketahanan Pangan yang meliputi tiga aspek yakni 1) Aspek ketersediaan pangan, 2) aspek distribusi pangan dan3) aspek konsumsi pangan.
“Padi masak, jaguang maupiah, taranak bakambang biak, cokelat maambiak, ikan mambangkik, rimbo tajago, ketahanan pangan mantap, anak tasakolahan pulo”.
Kepala Dinas Pangan
Provinsi Sumatera Barat
ttd
Ir. EFENDI, MP