Label Produk Pangan
Posted on 05 00:00:00 Oktober 2015 | by : Administrator | 150794 kali dibaca | Category: Artikel
Banyak kita jumpai tulisan ataupun Iklan yang menyatakan “Baca Label Sebelum Membeli.” Sebenarnya apa pentingnya label?
LABEL pangan menurut definisinya adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
Bagi produsen, label adalah sarana berkomunikasi dengan konsumen. Melalui label, produsen dapat memberi informasi, menarwarkan, mempromosikan produknya sedemikian rupa agar memiliki daya tarik bagi konsumen. Sementara bagi konsumen, penting untuk memperhatikan, membaca, memahami informasi pada label yang tercantum pada kemasan agar produk yang kita beli sesuai dengan inginan kita.
Aturan tentang label pangan tercantum dalam Undang- undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal pangan paling kurang harus memuat hal-hal sebagai berikut:
Nama Pangan Olahan
Nama pangan olahan terdiri atas nama jenis dan merek dagang. Nama jenis adalah nama kategori pangan seperti: Susu full cream, sardines, ikan dalam kaleng atau jenis pangan lainnya. Sedangkan merek dagang adalah merek yang membedakan produk dengan jenis pangan yang sama dengan produsen berbeda.Berat Bersih atau Isi Bersih
Berat bersih atau isi bersih adalah berat atau isi pangan, biasanya dalam gram, kilogram, mililiter atau liter. Berat bersih adalah berat pangan dalam kemasan tanpa wadah. Selain itu juga dikenal dengan bobot tuntas yang menunjukkan bobot bersih pangan padat dalam media cair. Nama dan alamat yang memprediksi atau memasukkan pangan ke wilayah lndonesia.Nama dan alamat produsen wajb dicantumkan pada label pangan. Pencantuman nama dan alamat ini penting sebagai bukti produsen bertanggungjawab terhadap produk yang diedarkannya. Untuk produk impor, wajib dicantumkan nama dan negara produsen serta nama dan alamat pihak yang memasukkan ke wilayah lndonesia (importir). Nama dan alamat importir ini penting digunakan sebagai bukti legalitas produk. Produk impor yang tidak mencantumkannya dapat dipastikan sebagai produk ilegal.
Daftar bahan yang digunakan
Dikenal juga dengan komposisi, adalah daftar seluruh bahan yang digunakan pada pangan. Pencantumannya dimulai dari jumlah yang terbanyak.
Nomor Pendaftaran Pangan
Nomor pendaftaran ini menunjukkan bahwa produk pangan yang akan dikonsumsi sudah terdaftar dan dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Ada dua jenis nomor pendaftaran. Untuk produk olahan tertentu (dalam kemasan) terdapat tulisan POM.MD ............ (12 digit) untuk produk dalam negri dan POM ML ............(12 digit) untuk produk impor. Sedangkan untuk produk industri rumah tangga terdapat tulisan Dinkes P-IRT............... (15 digit). Jadi untuk keamanan produk yang akan dikonsumsi selalulah beli produk yang terdaftar.
Keterangan Kedaluwarsa
Adalah tanggal yang tercantum pada kemasan yang menunjukkan batas waktu pangan tersebut masih aman untuk dikonsumsi. Namun perlu dicatat bahwa tanggal ini hanya berlaku jika penyimpanan produk sesuai dengan pentunjuk penyimpanannya. Hal ini penting karena sering dijumpai produk telah rusak walaupun tanggal kadaluarsanya belum terlewati. Jadi untuk produk yang disimpan ikuti petunjuk penyimpanan agar keamanan produk dapat terpelihara. Hal lain yang sering ditanyakan konsumen adalah apakah ada batas waktu/toleransi dan tanggal kedaluwarsa ini? Tanggal kadaluarsa adalah batas waktu pangan masih aman dikonsumsi. Jadi setelah batas kedaluwarsa terlewati, produk tidak lagi dapat dijamin oleh produsen untuk dikonsumsi dan tidak boleh lagi diperjualbelikan. Begitupun jika tanggal kadaluwarsa belum terlewati, maka produk masih dapat diperdagangkan dan dikonsumsi.
Kode Produksi
Kode produksi hanya diketahui oleh produsen namun wajib dicantumkan pada label. Setiap satu kali produksi (satu kali adonan/proses) memiliki satu kode produksi. Jika dalam satu hari dilakukan 3 kali proses produksi, maka pada hari tersebut terdapat 3 kode produksi.Selain 7 keterangan yang wajib dicantumkan, pada label juga dapat dicantumkan keterangan lain, seperti
Keterangan kandungan gizi
Keterangan tentang kandungan gizi hanya dapat dicantumkan jika telah dilnkukan uji laboratorium. Biasanya terdapat dalam bentuk nilai kalori, atau dalam bentuk berat kandungan dan bisa juga dalam bentuk persentase.
Logo halal
logo halal tidak dapat dicantumkan sembarangan, hanya sesuai keyakinan produsen. Logo halal harus telah mendapat sertifikasi halal dan LPPOM MUI yang dibuktikan dengan sertifikat. Logo halal ini sesuai dengan logo halal dari MUI dan mencantumkan nomor sertifikat halal dari MUI pada label.
Petunjuk penyimpanan
Petunjuk ini perlu diperhatikan dan diikuti. Karena merupakan faktor penting untuk menjaga pangan tetap aman dikonsumsi, apalagi jika setelah kemasan dibuka pangan tidak langsung habis dikonsumsi.
Peringatan
Label peringatan wajib dicantumkan jika pangan mengandung bahan tertentu. Contohnya tidak cocok untuk bayi, tidak untuk manula, atau tidak untuk penderita hipertensi dan peringatan lainnya. Pangan yang mengandung babi wajib mencantumkan tulisan “Mengandung Babi” dengan dasar putih dan tulisan berwarna merah disertai dengan gambar babi.
Nah, keterangan di atas yang dapat diperhatikan dan menjadi acuan jika ingin mengkonsumsi pangan dalam kemasan (berlabel). Jadilah konsumen cerdas dengan membaca label dengan seksama.
Sumber: Padang Ekspres