Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (P-KRPL)
Posted on 26 12:00:16 September 2017 | by : Administrator | 3740 kali dibaca | Category: Berita Terkini

Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia selain sandang dan papan. Ketersediaan pangan yang cukup menjadi isu nasional untuk mengentaskan kerawanan pangan di berbagai daerah. Penyelenggaraan urusan pangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 yang menekankan adanya pemenuhan pangan di tingkat individu dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal sehingga tercapai ketahanan dan kemandirian pangan. Pemenuhan pangan pada tingkat individu diselenggarakan melalui kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan. Kegiatan ini mengantisipasi maraknya alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.
Semakin pesatnya pembangunan di segala bidang memicu terjadinya penyempitan lahan pertanian, padahal sebagian besar penduduk Indonesia masih bergantung pada hasil pertanian. Lahan pertanian yang diusahakan pun sangat bergantung pada perubahan musim dan daya dukung lahan. Semakin meningkatnya jumlah penduduk, maka kebutuhan pangan semakin meningkat. Untuk mendukung ketersediaan pangan di masa mendatang, salah satu alternatif yang tepat adalah dengan memanfaatkan lahan pekarangan.
Lahan pekarangan diartikan sebagai tanah sekitar perumahan, kebanyakan berpagar keliling dan biasanya ditanami dengan beraneka macam tanaman semusim maupun tanaman tahunan untuk keperluan sehari-hari dan untuk diperdagangkan. Lahan pekarangan menjadi salah satu sumber pangan keluarga yang relatif murah dan mudah dimanfaatkan. Meskipun pemanfaatan lahan pekarangan hanya dilakukan sebagai pekerjaan sambilan, pekarangan berperan dalam mendukung kehidupan sosial ekonomi rumah tangga, khususnya rumah tangga petani.
Pekarangan sering disebut lumbung hidup, warung hidup dan apotik hidup. Disebut lumbung hidup karena sewaktu-waktu kebutuhan pangan pokok seperti beras, jagung, umbi-umbian dan sebagainya tersedia di pekarangan. Bahan-bahan tersebut disimpan dalam pekarangan dalam keadaan hidup. Pekarangan dapat disebut sebagai warung hidup karena dalam pekarangan terdapat berbagai komoditas sayuran yang berguna untuk memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, di mana sebagian rumah tangga harus membelinya dengan uang tunai. Sementara itu, disebut sebagai apotik hidup karena dalam pekarangan ditanami berbagai tanaman obat-obatan yang sangat bermanfaat dalam menyembuhkan penyakit secara tradisional.
Peran lahan pekarangan sebagai basis produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan tingkat keluarga diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pangan pada tingkat individu. Di Indonesia, optimalisasi lahan pekarangan mulai dilakukan lebih intensif sejak diberlakukannya program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP). Kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangan dilakukan melalui upaya pemberdayaan wanita untuk mengoptimalkan manfaat pekarangan dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman serta budidaya ternak maupun ikan. Kegiatan ini dilakukan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).
Di Sumatera Barat permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian juga terjadi sebagaimana di daerah-daerah lain di Indonesia, yang mana hal ini akan memberikan dampak bagi ketahanan pangan. Sementara itu potensi lahan pekarangan masih cukup tersedia dan bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi (sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral).Namun potensi lahan pekarangan yang ada tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga perlu upaya untuk menggerakkan masyarakat khususnya kaum wanita untuk dapat mengelola potensi lahan pekarangan tersebut.
Penyelenggaraan KRPL mulai dikembangkan di wilayah pedesaan dan perkotaan dengan mengoptimalkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga dan gizi keluarga. Kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dilakukan dengan pendampingan oleh Penyuluh Pendamping KRPL desa dan Pendamping KRPL kabupaten/kota, serta dikoordinasikan bersama dengan aparat kabupaten/kota. Selain pemanfaatan pekarangan, juga diarahkan untuk pemberdayaan kemampuan kelompok wanita membudayakan pola konsumsi pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA), termasuk kegiatan usaha pengolahan pangan rumah tangga untuk menyediakan pangan yang lebih beragam.